Senin, 06 Oktober 2014

Hukum Islam dan Perbedaan Mazhab


materi 4 (23/09/14)
oleh : kelompok satu (anang, krisna)

  • Syariat : segala ketentuan Allah SWT yang ditetapkan kepada hamba-hamba-Nya menyangkut akidah, ibadah, akhlak, dan mu’amalah.
  • Fikih : rumusan-rumusan hukum dari pengkajian  syariat yang terdapat dalam Al-Qur’an secara mendalam.


Sumber hukum islam
  1. Al-Qur’an : sumber pokok dalam hukum islam
  2. Hadis : sumber kedua dalam hukum islam
  3. Ijtihad : sumber pelengkap hukum  islam
Pengertian mazhab
Mazhab dapat diartikan aliran, namun dalam kamus fikih mazhab merupakan metode tertentu dalam menggali hukum syariat yang bersifat praktis dari dalil-dalil yang bersifat kasuistik, Qal’ah jie (1996:389).

Abu Zahrah mengklasifikasikan mazhab Islam sebagai berikut;
  • Mazhab politik ; Syiah, Khawarij, Ahlussunnah, dan Murjiah.
  • Mazhab akidah ; Jabariyah, Qadariyah (Muktazilah), Asy’ariyah, Maturidiyah,         Salafiyah dan Wahabiah.
  • Mazhab fikih     ; Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, Hanabilah, Zahiriyah, Zaidiyah, dan Ja’fariyah.
Mengarifi Perbedaan Mazhab
  • Membekali diri dan mendasari sikap sebaik-baiknya dengan ilmu, iman, akhlaq dan amal secara proporsional.
  • Lebih memprioritaskan perhatian dan kepedulian terhadap masalah-masalah besar umat dari pada prihatin terhadap masalah kecil seperti khilafiyah (diberdebatkan).
  • Memahami ikhtilaf (perbedaan) dengan benar, mengakui dan menerima sebagai bagian dari rahmat Allah bagi umat.
  • Meneladani etika dan sikap para ulama salaf dalam ber-ikhtilaf.
  • Mengikuti pendapat ulama dengan mengetahui dalilnya, atau memilih pendapat yang kuat setelah mengkaji dan membandingkan secara metodologi ilmiah yang diakui.
  • Mengamalkan pendapat atau mazhab yang kuat untuk praktek pribadi dan dalam masalah yang bersifat personal individual.
  • Mengutamakan sikap melonggarkan dan bertoleransi terhadap mazhab lain jika kita berada dalam jamaah.
  • Menghindari sikap berlebih-lebihan atau ekstrem dalam masalah-masalah furu’ (cabang/bukan inti).
  • Mendahulukan masalah-masalah ijma’ atas masalah-masalah khilafiyah.
  • Menjadikan masalah-masalah ushul dan ijma’ sebagai standar parameter komitmen dan keistiqomahan umat muslim.
  • Menjaga agar perbedaan dalam masalah furu’ tetap berada dalam wacana pemikiran dan keilmuan.
  • Menyikapi orang lain, kelompok atau penganut mazhab lain sesuai kaidah yang sudah ditentukan.
download ppt file : (slideshare.net)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar