materi 4 (23/09/14)
- Syariat : segala ketentuan Allah SWT yang ditetapkan kepada hamba-hamba-Nya menyangkut akidah, ibadah, akhlak, dan mu’amalah.
- Fikih : rumusan-rumusan hukum dari pengkajian syariat yang terdapat dalam Al-Qur’an secara mendalam.
Sumber hukum islam
- Al-Qur’an : sumber pokok dalam hukum islam
- Hadis : sumber kedua dalam hukum islam
- Ijtihad : sumber pelengkap hukum islam
Pengertian mazhab
Mazhab dapat diartikan aliran, namun dalam kamus fikih mazhab merupakan metode tertentu dalam menggali hukum syariat yang bersifat praktis dari dalil-dalil yang bersifat kasuistik, Qal’ah jie (1996:389).
Abu Zahrah mengklasifikasikan mazhab Islam sebagai berikut;
- Mazhab politik ; Syiah, Khawarij, Ahlussunnah, dan Murjiah.
- Mazhab akidah ; Jabariyah, Qadariyah (Muktazilah), Asy’ariyah, Maturidiyah, Salafiyah dan Wahabiah.
- Mazhab fikih ; Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, Hanabilah, Zahiriyah, Zaidiyah, dan Ja’fariyah.
Mengarifi Perbedaan Mazhab
- Membekali diri dan mendasari sikap sebaik-baiknya dengan ilmu, iman, akhlaq dan amal secara proporsional.
- Lebih memprioritaskan perhatian dan kepedulian terhadap masalah-masalah besar umat dari pada prihatin terhadap masalah kecil seperti khilafiyah (diberdebatkan).
- Memahami ikhtilaf (perbedaan) dengan benar, mengakui dan menerima sebagai bagian dari rahmat Allah bagi umat.
- Meneladani etika dan sikap para ulama salaf dalam ber-ikhtilaf.
- Mengikuti pendapat ulama dengan mengetahui dalilnya, atau memilih pendapat yang kuat setelah mengkaji dan membandingkan secara metodologi ilmiah yang diakui.
- Mengamalkan pendapat atau mazhab yang kuat untuk praktek pribadi dan dalam masalah yang bersifat personal individual.
- Mengutamakan sikap melonggarkan dan bertoleransi terhadap mazhab lain jika kita berada dalam jamaah.
- Menghindari sikap berlebih-lebihan atau ekstrem dalam masalah-masalah furu’ (cabang/bukan inti).
- Mendahulukan masalah-masalah ijma’ atas masalah-masalah khilafiyah.
- Menjadikan masalah-masalah ushul dan ijma’ sebagai standar parameter komitmen dan keistiqomahan umat muslim.
- Menjaga agar perbedaan dalam masalah furu’ tetap berada dalam wacana pemikiran dan keilmuan.
- Menyikapi orang lain, kelompok atau penganut mazhab lain sesuai kaidah yang sudah ditentukan.
download ppt file : (slideshare.net)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar